Happy new year rekan sobbi (sobat blogger Indonesia/internasional). Ane menemukan istilah baru untuk menyapa sobbi sekalian. Gress neh, mulai tahun 2011 temen-temen sekalian ane sapa dengan panggilan sobbi. Mumpung masih suasana tahun baru, ane mo minta maaf kalo selama tahun 2010 ada salah salah ketik. Namanya juga manusia, kan kagak ada yang namanya kesempurnaan dalam hidup. Untuk itulah kita selalu berusaha menjadi pribadi terbaik, yang “wajib” yang kehadirannya selalu dinanti sahabat, rekan, kawan, keluarga, dan lingkungannya.
Kali ini ane mau posting perihal pelayanan publik di Indonesia. Tugas kedua dari pak dosen mata kuliah etika profesi. Dikasih waktu panjang tapi akhirnya dikerjakan di hari-hari mendekati tanggal jatuh tempo. Ha ha.... namanya mahasiswa, mungkin sudah habit-nya seperti ini. Tanya saja tetangga, ane jamin jawabannya sama. Udah dech, sepertinya cukup basa baskomnya. Langsung saja ke TKP, hasil tulisan, kutipan dari sumber terpercaya, survei kecil, dan pengalaman ane sendiri. Selamat menikmati.
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang yang melandasi hal ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik atau dikenal dengan nama Undang-Undang Pelayanan Publik, yaitu undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Seiring dengan konsep pelayanan publik yang semakin meluas, tuntutan masyarakat untuk memperoleh kualitas pelayanan meningkat. Masyarakat sangat mengharapkan maksimalisasi pelayanan publik di segala bidang. Implikasinya, penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki standar pelayanan dan hal ini dipublikasikan secara luas kepada masyarakat sebagai tolak ukur kinerja dan jaminan kepastian bagi penerima pelayanan.
Isu yang berkembang di kalangan masyarakat adalah sebagian besar penyelenggara pelayanan publik melakukan tindakan kurang profesional yang dianggap sebagai hal lumrah namun sebenernya “salah kaprah”. Dari beberapa hasil investigasi kepada khalayak umum, mengenai kata apa yang masyarakat pikirkan jika ditanya mengenai pelayanan publik dari pemerintah (studi dilakukan dalam kelas sendiri terhadap rekan mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia). Hasilnya adalah:
1. Lama
2. Proses berbelit-belit
3. Membosankan
4. Antreannya panjang
5. Kalau ada uang bisa cepat
6. Fasilitas tidak dapat digunakan
7. Pungli (pungutan liar)
8. Menuju baik
9. Menyenangkan
10. Dianggap saudara
Hasil survei ini memang belum cukup untuk menyimpulkan seberapa baik kinerja pelayana publik di Indonesia. Namun hal ini bisa memberikan kita gambaran bagaimana pelayanan publik di mata masyarakat.
Realita yang saya alami mungkin bisa memberikan reverensi akan kinerja pelayanan publik di sekitar kita. Memory mengenai kapan kejadian ini terjadi saya sendiri lupa namun yang jelas ridak terlalu lama dari saat tulisan ini di post.
a. Uang Terima Kasih
Saya hendak menyetor uang ke tabungan M melalui salah satu persero yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang, uang, paket, dan surat. Kala itu awal bulan, awal tahun pula, sehingga kantor tersebut cenderung penuh sesak dangan masyarakat yang mayoritas hendak mengambil uang kiriman sanak saudara dari jauh.
Ada fenomena menarik, mereka yang telah menerima uang kemudian memberikan tanda terima kasih kepada petugas. Nominalnya berkisar dari Rp10.000 hingga Rp50.000. tidak terjadi penolakan dari petugas, artinya mereka menerima pembarian masyarakat ini. Namun uang hasil penerimaan ini ditaruh di tempat terpisah, diselipkan di bawah tumpukan koran.
“Ya namanya juga dapet rejeki, berbagi sedikit sama petugas yang udah bantuin aQ mas”
Apa memang wajarnya seperti ini di beberapa daerah lain???
Awal Januari 2011
b. Surat Nyangkut di Kelurahan
Baru terjadi minggu ini, saya mengirim surat keterangan masih mahasiswa. Surat ini penting karena berkenaan tunjangan PNS yang diberikan jika putra/putri nya masih kuliah sedangkan usia mereka (putra/i) sudah melewati 21 tahun. Surat saya kirim sejak hari senin. Wajarnya dalam 3 hari surat sudah sampai di tangan ayah saya. Namun sampai satu minggu belum juga kunjung datang. Kami (saya dan ayah) sempat bingung yang salah di sebelah mananya? Akhirnya ayah saya jemput bola, ditelponlah pihak kelurahan.
“Pagi Pak, apa ada surat dari Ari untuk saya?”
“Sepertinya tidak ada.” Tukas petugas kelurahan
Tak berselang lama (siangnya setelah ditelpon), petugas kelurahan menyampaikah surat itu ke rumah. Saya hanya bisa meringis mendengarnya.
17 Januari 2011
Pada pengalaman pertama dapat kita lihat bagaimana pribadi dari penyelenggara pelayanan publik ini. Tugas mereka adalah melayani masyarakat dan mereka memang dibayar untuk itu. Mereka menerima pemberian masyarakat yang alih-alih sebagai tanda terima kasih sedangkan petugas berada di sana adalah untuk melaksanakan tugas. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Korupsi maka penerimaan mereka bisa dijerat salah satu pasal. Yaitu penerimaan berkaitan dengan jabatan yang seharusnya tidak mereka terima. Jadi apakah seperti ini potret pelayanan publik di negara kita? Sedangkan petugas mempunyai kekuasaan untuk menola pemberian masyarakat ini.
Pada pengalaman kedua saya lebih menekankan kepada bagaimana kinerja kelurahan yang diamanatkan mengantar surat dari kantor pos. Saya pikir itu bukan tugas mereka, mengingat yang harusnya menyampaikan surat sampai ke tangan ayah saya adalah pihak Pos Indonesia. Yang saya perhatikan di sini adalah bagaimana koordinasi yang buruk antara pihak pos dengan kelurahan. Hingga fungsi masing-masing dalam kasus ini jadi tidak jelas. Sebagai masyarakat saya agak kecewa. Bagaimana seandainya hal ini terjadi kepada orang lain yang tidak mempunyai sarana menghubungi kelurahan, yang berada di daerah pelosok, yang surat atau kiriman ini sangat dibutuhkan kala itu?
Tentunya semua sepakat jika pelayanan publik selalu lebih diperbaiki, beberapa pengalaman tadi hanya sedikit contoh dari masih kurangnya profesionalitas kinerja dan lemahnya internal control dalam lembaga. Mungkin beberapa saran dan harapan yang bisa dirangkum dari penglaman tadi antara lain:
a. Hendaknya pelayan publik lebih dapat menempatkan diri dan memberikan contoh yang baik serta mampu mengendalikan diri dari kesempatan-kesempatan bertindak tidak profesional. Hal-hal kecil semacam ini jika tidak segera diatasi akan menjadi kebiasaan dan akan sulit dihilangkan jika sudah mengakar cukup kuat.
b. Sudah jelas fasilitas dalam pelayanan selalu diharapkan untuk ditingkatkan, namun terlebih lagi, para petugas hendaknya bisa lebih mengkondisikan agar dengan fasilitas yang kurang memadai, mampu memberikan pelayanan terbaik.
c. Koordinasi antar lini hendaknya bisa lebih ditingkatkan. Bagaimana jadinya kalau seperti kasus kedua terjadi kepada pihak yang memiliki akses informasi yang sangat terbatas? Sedangkan informasi ini sangat berharga bagi mereka. Adalah tugas pelayan publik untuk memastikan amanat dapat sampai di tangan yang tepat sesegera mungkin.
Semoga jargon “Menuju Baik” bisa diterapkan di segala lini pembangunan khususnya pada pelayanan publik. Perkembangan sekecil apapun tetap harus kita berikan apresiasi, namun harapan masyarakat yang tinggi membuat perubahan kecil ini terasa kurang memadai. Semoga perkembangan ke arah positif dapat berjalan dengan lebih signifikan
Sumber:
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
No comments:
Post a Comment